Soppeng, 26 November 2024 — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Soppeng, Andi Surahman, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Andi Mapparemma dan Hj. Andi Adawiah (siAP-ADA). Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (26/11/2024), terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Sekretaris Tim Hukum siAP-ADA, Muhammad Ichwan Syawal, dalam keterangannya mengungkapkan, "Kami bersama tim hukum siAP-ADA hari ini menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kasatpol PP." Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga menyerahkan dokumen pembuktian berupa flashdisk berkapasitas 8 GB kepada Bawaslu, yang dianggap sebagai bukti dalam kasus ini.
Direktur Tim Hukum, Arham MSi La Palellung, menambahkan bahwa mereka menyayangkan tindakan oknum ASN yang seharusnya bersikap netral namun terindikasi memberikan dukungan kepada salah satu kandidat dalam Pilkada. "Kami sangat menyayangkan oknum ASN ini, yang seharusnya netral, namun justru terlibat mengarahkan dukungannya kepada salah satu kandidat," ucap La Palellung.
Meskipun laporan telah diterima, Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Kasatpol PP tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu dan ASN akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. La Palellung pun berharap agar proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan.
Selain laporan terhadap Kasatpol PP, tim hukum pasangan siAP-ADA sebelumnya juga telah melaporkan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Soppeng terkait dugaan pelanggaran serupa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kasatpol PP ini juga akan kami laporkan ke Kemendagri, sebagai langkah lebih lanjut," tutup La Palellung.
Penyelidikan Bawaslu dan tindak lanjut dari Kemendagri akan menjadi sorotan dalam memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung sesuai dengan prinsip netralitas ASN.*