IVS | Maros – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alatengae, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat dana yang dikelola oleh BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah seorang warga mengeluhkan tidak adanya dampak signifikan dari keberadaan BUMDes tersebut. Bahkan, beberapa warga mengungkapkan bahwa aktivitas BUMDes terlihat stagnan, tanpa adanya inovasi atau program yang dirasakan masyarakat.
“Kami tidak tahu jelas apa yang dikerjakan oleh BUMDes ini. Padahal uang yang digunakan berasal dari negara, tapi hasilnya tidak kelihatan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Anggota LSM kabupaten Maros, dalam keterangannya, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan BUMDes Alatengae. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“BUMDes adalah salah satu instrumen penting untuk memajukan perekonomian desa. Jika tidak berjalan dengan baik, ini merugikan masyarakat dan negara. APH harus segera bertindak untuk memastikan dana tersebut dikelola sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Alatengae belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Namun, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat hukum untuk menyelesaikan masalah ini, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan manajemen yang baik dalam pengelolaan dana desa. Keberadaan BUMDes seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian desa, bukan justru menjadi beban karena ketidakjelasan pengelolaannya.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan tindakan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.