Terduga Pelaku Penganiayaan di Lolloe Tidak Koperatif Panggilan Polisi

Advertisement

Terduga Pelaku Penganiayaan di Lolloe Tidak Koperatif Panggilan Polisi

By Redaksi
Wednesday, August 21, 2024

Soppeng - Perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan inisial (B)  warga Desa Pattojo, atas laporan M, Warga Lolloe menunggu gelar perkara. 

Penyidik satreskrim polres Soppeng telah melakukan pemeriksaan saksi pelapor beberapa hari yang lalu, dan telah menerima hasil visum dokter dari RSUD Latemmamala Soppeng sebagai pendukung.

"Menurut penyidik,  sudah dua kali di berikan panggilan kepada terduga (B)  pelaku penganiayaan, Namun terduga tidak pernah merespon panggilan polisi,oleh karena itu  menunggu jadwal gelar perkara, ujar kepada wartawan,Rabu 21 Agustus 2024.

M, warga Lolloe korban penganiayaan, melaporkan kasus yang menimpah dirinya pada tanggal 17 Juni di SPKT Polres Soppeng di dampingi orang tuanya.

Berdasar nomor laporan korban dengan LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024.

Terpisah, orang tua korban  berharap polisi menuntaskan laporan anaknya. "Saya minta penyidik menuntaskan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan (B) terhadap anak saya, Jangan ada yang merasa kebal hukum dan hukum harus ditegakkan," kata orang tua (M)

Orang tua M desak polisi segera menangkap pelaku terduga penganiayaan terhadap anaknya,karena dia tidak koperatif.

Berdasarkan  Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (K)